Banda Aceh,29/4/2016. Pakar Aceh mengadakan diskusi publik dengan tema Implementasi Dana Otsus dalam pembangunan Aceh, dihadiri beberapa narasumber, DR.Syukri Abdullah(akademisi unsyiah), M. Tanwier mahdi,s.ag MM( anggota DPRA fraksi demokrat),serta perwakilan BAPPEDA Aceh, yang dipandu langsung oleh muhammad syuhada.
Qanun No 10/2016 menjadi aturan terbaru untuk Otsus Aceh saat ini, perubahan regulasi yang awal pembagian dana otsus 40-60 berubah semejak lahirnya qanun No 10. pembagian dana otsus saat ini tidak lagi seperti pembagian sebelumnya, namun 100% dikelola oleh Provinsi ,sebut DR.Syukri Abdullah sebagai akademisi Unsyiah
Sambungnya lagi bukan berarti daerah dalam hal ini kabupaten kota tidak mendapatkan dana tersebut, hanya saja pengelolaannya yang berbeda, dalam Otsus mempunyai konsep partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dalam setiap regulasinya, dalam hal ini diadakan Musrembang baik tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi ,semuanya dilibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan dan masyarakat disetiap prosesnya.
Kemudian beliau menyampaikan tentang komitmen dan transparansi DPRA Aceh dalam mengelola dana otsus ini,karna menurut beliau tantangan terberatnya adalah bagaimana anggota dewan dapat berani transparan dalam mengawasi baik dana otsus maupun dana aspirasi yang selama ini belum memiliki payung hukum/qanun yang jelas walaupun dilegalkan Gubernur.sindirnya
Berbicara masalah Otsus maka kita akan berbicara qanun No 10/2016,yang dijelaskan pengelolaan dana Otsus sepenuhnya oleh provinsi, sebenarnya tujuannya adalah hanya untuk kepentingan masyarakat, hanya saja dikelola oleh pemerintah pusat, kemudian fokus Otsus adalah untuk melakukan pembangunan Aceh yang selama sudah tertinggal, mengenai pemahaman masyarakat saat ini tentang pengelolaan oleh Provinsi yang salah, secara mendasar qanun no 10/2016 ini sudah sesuai, karena masyarakat juga dilibatkan di dalamnya melalui Musrembang, ini sangat jelas semua perencanaan oleh pemerintah tentang dana Otsus adalah usulan dari masyarakat, hanya saja pengelolaannya oleh Provinsi, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak qanun tersebut. kata perwakilan BAPPEDA Aceh.
Kemudian perwakilan DPRA dari fraksi demokrat mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh kedua pemateri di atas sudah benar, namun peran kontrol kami dalam hal ini memang harus tetap diawasi oleh setiap elemen, khususnya mahasiswa.
Ada beberapa pertanyaan dari peserta seminarnya, yang penulis bisa simpulkan bahwa, pemerintah jangan saja berkoar mengenai pembangunan infrastruktur, namun juga dana Otsus itu dapat digunakan lebih untuk pendidikan masyarakat, karena masalah selama ini, setiap pembangunan Infrastruktur maka di situlah peluang muncul korupsi, yang akhirnya merugikan dana yang begitu banyaknya, jadi pemerintah dan masyarakat Aceh harus dapat memanfaatkan dana Otsus ini dengan maksimal, mengingat dana ini hanya 10 tahun kedepan lagi, kita harus berani menjadi saksi atas perjalanan dana otsus ini kedepan, fakta selama ini kita terlalu bangga dengan dana otsus yang begitu besar,namun kita lupa bagaimana menggali dana-dana daerah berpotensi lainnya. Gemasih,Mahasiswa Ilmu Politik, Usnyiah